Kedapatan Miliki Shabu, MY Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 04 Agustus 2021

Kedapatan Miliki Shabu, MY Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

DUASATU.NET- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MY (21), pada Minggu (1/8/2021), lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan Persnya mengatakan, tersangka MY ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

Dari tangan tersangka MY di amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,56 yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam lipatan tisu," kata Wahyu, Rabu (4/8/2021).

" Di beberkan Wahyu, penangkapan tersangka MY berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas langsung melakukan penangkapan.

 " Tersangka MY langsung di amankan ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan," ucap Wahyu.

Wahyu berujar, tersangka MY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

" Iya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Wahyu meyakini. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda