DUASATU.NET- Simpan shabu, EE (26) di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, di rumahnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/8/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, EE di ciduk sekira pukul 10.30 Wib malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Saat di lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti shabu disimpan tersangka di plastik klip bening di sembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,30 gram," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Rabu (4/8/2021).
Wahyu menerangkan, narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantung celana yang dikenakan tersangka. Selain itu polisi juga mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka di temukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Wahyu. (EDI)