DUASATU.NET- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyetujui Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pengan Berkelanjutan (PLP2B), Selasa (31/08/2021) kemarin.
Paripurna tingkat 2 DPRD mengagendakan laporan Pansus dan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap 2 Ranperda dalam Propemperda dipimpin Ketua DPRD, Tontawi Jauhari didampingi Wakil Ketua I Aang Purnama, Wakil Ketua II Syahrial Gunawan dan dihadiri 25 orang dari 35 orang anggota DPRD.
Dari eksekutif hadir Bupati Sarolangun, H. Cek Endra, Sekda Endang Abdul Naser, asisten, staf ahli bupati dan sejumlah Kepala OPD.
Laporan Pansus I membahas tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah disampaikan, H. Pahrul Rozi dari fraksi Golkar. Selanjutnya, laporan Pansus 2 yang membahas tentang Ranperda PLP2B disampaikan H. Suherman dari fraksi PPP.
Juru bicara Pansus 1, H. Pahrul Rozi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sarolangun beserta jajaran OPD terkait yang telah menyusun Ranperda pengelolaan keuangan daerah dengan baik, karena telah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, baik itu Peraturan Pemerintah (PP) dan Paraturan Menteri (Permen).
" Pansus I telah membahas Ranperda pengelolaan keuangan daerah secara mendalam bersama OPD terkait dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang relevan,"katanya.
Dipaparkan H. Pahrul Rozi, Pansus I menyampaikan pendapat dan saran untuk di tindaklanjuti eksekutif, yakni menindaklanjuti surat Kemenkumham tanggal 9 Agustus 2021 perihal penyusunan produk hukum daerah dengan melibatkan pihak Kemenkumham dalam proses pembentukan Ranperda.
Selain itu, apabila UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih berlaku relevan, maka diharapkan UU tersebut diakomodir dalam landasan hukum Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
" Di harapkan OPD terkait menyiapkan dan merencanakan secara matang segala sesuatu dalam menindaklanjuti dari ketentuan tekhnis, selanjutnya setelah disahkan nanti diikuti oleh Paraturan Bupati, sehingga Perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif, "jelasnya.
Juru bicara Pansus 2, H. Suherman menyampaikan saran dan pendapat, agar sebanyak 5.003 hektar lahan pertanian dimasukkan dalam RTRW Kabupaten Sarolangun, selanjutnya setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda, Pansus II meminta kepada OPD terkait melakukan sosialisasi kepada petani dan melakukan koordinasi di tingkat Kecamatan.
" Pansus II minta OPD terkait untuk melakukan pengembangan infrastruktur pertanian, kemudahan akses informasi dan tekhnologi bagi petani, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, pemberian penghargaan kepada petani yang berprestasi tinggi, penyaluran benih unggul, dan insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, "terangnya.
Bupati Sarolangun H. Cek Endra mengatakan, kedua Ranperda yang di sahkan akan di ajukan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk di lakukan evaluasi.
" Setelah di evaluasi, Pemkab Sarolangun akan melakukan sosialisasi dua Ranperda di sahkan, "sebut H. Cek Endra. (ZAH)
