9 BPD di Kecamatan Tebo Tengah Telah Berakhir Masa Jabatannya - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 01 September 2021

9 BPD di Kecamatan Tebo Tengah Telah Berakhir Masa Jabatannya

Foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Setidaknya ada 9 dari 10 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sudah habis masa jabatannya

Kepala dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo melalui Sekretaris dinas (Sekdis), A Malik, Rabu (1/9/2021) menjelaskan, 9 dari 10 BPD di Kecamatan Tebo Tengah tahun 2021 ini sudah habis masa jabatannya. 

BPD yang masih menjabat adalah desa Sungai Keruh akan berakhir hingga tahun 2022 mendatang. 

" Lebih jauh di uraikan Sekdis Malik, 9 BPD yang masa jabatannya berakhir di tahun 2021 tersebut adalah Desa Mangun Jayo, Pelayang, Kandang Tengah Ulu, Teluk Pandak, Bedaro Rampak, Aburan, Semabu dan Sungai Alai.

Sedangkan 9 Desa telah melaksanakan pemilihan BPD, adalah Desa Mangun Jayo, Pelayang dan Bedaro Rampak.

" Dari tiga desa tersebut baru satu BPD yang telah ditetapkan dan ditandatangani Surat Keputusan (SK) nya oleh Bupati Tebo H.Sukandar yaitu Mangun Jayo, "pungkas Malik. 

Untuk desa lainnya apakah sudah di laksanakan pemilihan BPD atau belum, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke kantor PMD Tebo, kecuali desa Mangun Jayo, Pelayang dan Bedaro Rampak, 'ujar Malik meyakini. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda