Disperindag Naker Surati PT TAL Terkait PHK 17 Karyawannya - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 01 September 2021

Disperindag Naker Surati PT TAL Terkait PHK 17 Karyawannya

Foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disperindag dan Naker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menjadwalkan untuk melakukan klarifikasi terhadap PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) yang berada di desa Semambu Kecamatan Sumay terkait Pemecatan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut di sampaikan Kepala dinas (Kadis) Perindagnaker Nurhasanah melalui Kabid Naker Ali Bato, pada Rabu (1/9/2021), mengatakan kemarin pada Selasa (30/8/2021) 5 perwakilan dari 17 orang PT TAL yang di PHK datang melapor ke Disperindag Tebo.

Ali Bato menjelaskan yang jadi persoalan menurut perwakilan karyawan PT TAL bukan soal PHK, tapi pesangon yang bakal diterimanya menurut mereka tidak sesuai yang di janjikan oleh pihak manajemen perusahaan.

" Menurut informasi PT TAL melakukan PHK adalah untuk efisiensi anggaran di lakukan pengurangan karyawan terhadap karyawan tetap yang rata-rata mereka sudah bekerja selama 1-10 tahun, "ujar Ali.

" Namun begitu lanjut Ali Bato, pesangon yang harus di berikan atau di bayarkan oleh pihak PT TAL kepada karyawannya harus sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.

Berkenaan hal tersebut, Disperindag Naker telah menyurati PT TAL dan akan di lakukan pertemuan antara manajemen dengan karyawan di kantor Disperindag Naker pada Kamis (2/9/2021) besok, "pungkas Kabid Naker, Ali Bato. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda