Hal itu di katakan oleh Kepala dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, melalui Kabid tenaga kerja, Ali Bato, kedua belah pihak telah sama-sama sepakat menerima dengan cara disparity, Rabu (29/9/2021).
"Namun begitu, Ali Bato menyebut Disperindagnaker tetap meminta berita acara hasil kesepakatan disparity antara PT TAL dengan 17 karyawan yang di PHK tersebut.
"Soal berapa besar pesangon yang di terima atau dibayarkan kepada 17 orang karyawan PT TAL, kita juga tidak tau pasti, karena itu kesepakatan mereka berdua. Tapi untuk pastinya nanti tunggu berita acara hasil kesepakatan antara kedua belah pihak,"kata Ali Bato.
Ali Bato menambahkan, 17 karyawan PT TAL yang di PHK itu, baru bisa melakukan klaim BPJS ketenagakerjaan setelah resmi pesangonnya lunas di bayarkan oleh perusahaan. (ARD)