Foto: Istimewa
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melalui Kabid pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP), Ariyanto mengatakan, pasca Rakordes se Kabupaten Tebo diaula utama kantor Bupati telah di sosialisasikan tahapan sesuai SE Mendes PDTT No.6 Tahun 2025 tentang Juknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih,"ujarnya, Jum'at 9 Mei 2025.
Ariyanto menjelaskan, bahwa pasca sosialisasi, setiap desa-desa memang harus mengadakan rapat pembentukan Kopdes merah putih. " Kalau kami hanya menyampaikan dan meneruskan kembali SE Kemendes PDTT terkait tahapan Kopdes tersebut.
" Karena secara kelembagaan Kopdes merah putih bermitra dengan pihak Disprindagkop & UMKM karena disitu ada petunjuk teknis pembentukan dari Kemenkop yang tahapannya sesuai dengan Kemendes PDTT,"kata Ariyanto.
" Sebenarnya Juknis dari Kemenkop hampir mirip, cuma karena desa ada di PMD, kita pedomani SE Kemendes No 6/2025,"ungkapnya.
Kopdes merah putih ini lanjut Ariyanto, kalau berdasarkan Roadmap Nasional, launchingnya di tanggal 12 Juli 2025. " Jadi pemerintah desa (Pemdes) masih punya waktu 1,5 bulan untuk menyiapkan Kopdes merah putih itu.
Kemudian setelah Kopdes merah putih terbentuk, setiap desa menyampaikan laporan dan evaluasi berapa desa yang sudah, supaya di sampaikan ke dinas PMD atau Disprindagkop & UMKM, karena struktur kelembagaan Kopdes itu kewenangannya Kemenkop,"bilang Ariyanto. (ARD)