Ahmad Najib, Ahli Waris CJH Asal Pagar Puding Yang Membatalkan Nomor Porsi /Foto dokumentasi duasatu.net
CJH baru bisa berangkat setelah menunggu selama 30 tahun, terhitung sejak mendaftar dan melunasi storan awal untuk pengambilan nomor porsi haji, "ujar Kepala Kemenag Tebo H. Herman, melalui Kasi Haji dan Umrah, H.Lukman, Selasa (12/10/2021).
"Namun dari 3000 CJH yang terdaftar, 20 orang di antaranya meninggal dunia dan nomor porsinya di limpahkan kepada ahli waris.
Selain itu lanjut Lukman, 30 orang CJH lainnya yang meninggal dunia nomor porsinya di batalkan oleh ahli waris untuk di kembalikan uang setorannya.
Dari jumlah CJH Tebo yang meninggal dunia tersebut termasuk 4 orang yang keberangkatannya di tunda tahun 2020-2021,"pungkas Lukman.
Sementara itu secara kebetulan, Ahmad Najib seorang ahli waris CJH asal desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu yang terdaftar tahun 2013, keberangkatan tahun 2025, melakukan pembatalan nomor porsi.
Ahmad Najib mengaku datang ke kantor kemenag untuk membatalkan nomor porsi haji orang tuanya bernama Azra'i karena meninggal dunia,"ujarnya singkat. (ARD)