DUASATU.NET- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, angkat bicara mengenai kasus PMI Kecamatan Jayanti yang di anggap mencari keuntungan melakukan penukaran kupon donasi Bulan Dana dengan nomor antrean vaksinasi.
Bulan Dana PMI adalah kegiatan rutin PMI di seluruh Indonesia untuk membantu kegiatan di bidang kemanusiaan. Kalau ada asumsi PMI Kabupaten Tangerang memungut biaya vaksin, itu menyesatkan, tidak ada kewajiban masyarakat yang di vaksin untuk membayar,"tegas Soma Atmaja, Minggu (3/10/2021).
"Namun, Soma menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Menurutnya, berdasarkan UU tersebut PMI di perbolehkan untuk melakukan penggalangan dana. Mengingat, dengan dana tersebut nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pelayanan, seperti kegiatan bakti sosial, bantuan kepada korban bencana alam, dan sebagainya.
"PMI Kabupaten Tangerang melakukan transparansi secara berkala atas bantuan dari masyarakat dan Pemda di setiap tahunnya, pun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang,"katanya.
Soma menambahkan, Bulan Dana PMI akan di lakukan diseluruh daerah Kabupaten Tangerang. Hanya saja, PMI cabang Kecamatan di imbau agar tidak melakukannya pada saat kegiatan vaksinasi.
"Saya berharap agar masyarakat dapat memahami kerja keras PMI selama ini terlebih di masa pandemi COVID-19. Kami tidak mengharapkan penghargaan apapun, hanya kerja sama yang solid dari seluruh elemen masyarakat, bukan malah meributkan sesuatu yang tidak konstruktif,"ucapnya meyakini. (EDI)