DUASATU.NET- Jelang berakhirnya masa jabatan dewan Direksi PT Tebo Hutama Cipta Badan Usaha Milik Daerah (PT THC-BUMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada Februari 2022 mendatang, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo bakal mewajibkan bagi calon direksi melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.
Bupati Tebo H.Sukandar, Kamis (21/10/2021) mengatakan terkait Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) syarat bagi dewan direksi PT THC BUMD, baru sebatas apa yang harus ditindak lanjuti, persoalannya adalah masa direksi ini akan segera berakhir.
Sebenarnya akan dilaksanakan asesmen seleksi terbuka, untuk menentukan siapa dewan direksi dan dewan pengawas, namun terkendala dengan anggaran asesmen yang mahal dan mungkin baru bisa di anggarkan pada tahun 2022 mendatang "pungkas Sukandar.
Sukandar menyebut, siapa pun punya kesempatan yang sama untuk posisi dewan direksi dan dewan pengawas BUMD Tebo.
Akan berakhirnya masa jabatan dewan direksi BUMD ini, boleh tidaknya di jabat oleh Pelaksana tugas (Plt) yang ada sekarang atau dari unsur ASN, nanti akan di buka aturannya,"terang Sukandar.
"Jadi kita tidak ingin melangkah dalam menetapkan sesuatu, keluar dari tatanan aturan yang ada,"tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT THC BUMD Tebo, Bambang Widjokongko, menjelaskan, sesuai SK jabatan yang di terimanya sebagai direktur utama yaitu akan berakhir pada bulan Februari tahun 2022.
"Widjokongko berujar, di akhir masa jabatannya masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan, Ia pun mangaku ada upaya untuk kembali mengikuti asesmen seleksi dewan direksi BUMD, namun akan di lihat dulu kondisinya.
"Meski demikian Widjokongko berharap siapa pun yang terpilih menjadi dewan direksi BUMD nanti, pasti adalah yang baik dari yang terbaik,"ucapnya. (ARD)