DUASATU.NET- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten melakukan penggeledahan toko kosmetik di wilayah Kecamatan Jayanti, Jumat (1/10/2021) malam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan pers menjelaskan, penggeledahan di toko kosmetik, menindaklanjuti adanya informasi dan pemberitaan yang menyebutkan, di wilayah Jayanti marak peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer.
Tim Unit 1 Satresnarkoba Polresta Tangerang dipimpin Ipda Deni Superi sudah melakukan penggeledahan di toko kosmetik di Pasar Jayanti. Hasilnya tidak di ketemukan obat tramadol atau hexymer," kata Wahyu, Sabtu (2/10/2021).
"Lanjut Wahyu, untuk memastikan, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati pengelola toko kosmetik. Sebagai langkah Pro Justitia, penggeledahan di dampingi pemilik dan penghuni kontrakan.
Dan hasilnya sama dengan saat menggeledah toko kosmetik. Tidak di temukan obat keras daftar G jenis tramadol atau hexymer,"kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, informasi dari masyarakat atau pemberitaan mengenai adanya dugaan transaksi atau aktivitas terlarang akan langsung ditindaklanjuti. Selain itu Wahyu mengapresiasi apabila masyarakat memberi informasi kepada petugas.
"Kami tindak lanjuti informasi dari masyarakat. Meski demikian kami tetap menghormati hak-hak masyarakat dengan melakukan tindak lanjut informasi yang sesuai dengan aturan hukum,"ucap Kapolresta. (EDI)