Bandar Shabu di Rimbo Bujang Terancam Penjara Seumur Hidup - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 23 November 2021

Bandar Shabu di Rimbo Bujang Terancam Penjara Seumur Hidup

Para tersangka tindak pidana Narkotika/Foto Istimewa

DUASATU.NET- Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (13/11/2021) lalu sekira pukul 15.30 WIB Tim Sat resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Perintis RT 7 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo kerap terjadi transaksi Narkoba.

"Atas informasi itu Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan sekira pukul 17.30 WIB. Saat menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan 14 paket kecil shabu,"kata Kapolres Tebo, Selasa (23/11/2021).

Kemudian di lakukan pengeledahan di rumah Sutrisno Bin Wagio dijalan Patimura RT 4 RW 6 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, tim kembali berhasil mendapatkan 5 paket sedang shabu.

Selain itu Tim Satreskoba menangkap seorang kurir atas nama Herianto Bin Suhami. Yang selama ini mengambil sabu-sabu yang berinisial A di pelayanan Muaro Bungo yang telah dibeli atau di pesan oleh Sutrisno, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres untuk proses lebih lanjut.

"Dua orang tersangka sudah diamankan, ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Kapolres.

"Dijelaskan Gunawan, barang bukti yang berhasil di amankan, 5 paket narkotika jenis shabu-shabu, lau 14 kecil-kecil narkotika jenis shabu-shabu seberat 43.67 gram, jik diuangkan kurang lebih Rp. 50 Juta.

Barang bukti lain 4 pak plastik klip baru, satu unit timbangan digital merek HWH, satu buah dompet emas, satu buah botol elips, 2 buah sendok pipet, 1 unit hp merek Samsung warna Putih, satu unit hp Nokia 105 warna hitam, satu buah tas selempang warna coklat, dan sebanyak Rp.800 ribu uang tunai.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau 112  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 114 ayat kedua hukuman minimal 6 tahun penjara, hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kemudian pasal 112 ayat 2, hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"tegas Kapolres Tebo. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda