Saksi Bilang Tidak Benar Ada Peristiwa Melarikan An*k Dibawah Um*r - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 31 Maret 2026

Saksi Bilang Tidak Benar Ada Peristiwa Melarikan An*k Dibawah Um*r

Foto: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terkait
dengan tuduhan melarikan anak gadis di bawah umur yang dilakukan oleh EG (18) yang di laporkan ke Polres Tebo dibantah oleh saksi,teman AR (15) warga Semambu Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, juga merupakan teman VK dan EG bersama sama pergi dari tanggal 23 hingga 26 Maret 2026, dengan tujuan yang tidak pasti dari Rimbo Bujang, Bungo, Damasraya dan Kota Padang. 

Dibeberkan AR dalam keterangannya kepada wartawan, justru VK yang punya ide untuk pergi jalan-jalan," tegasnya, Senin 30 Maret 2026.

VK datang pada Senin 23 Maret 2026 ke rumah saya waktu itu, dia mengajak ke Rimbo, saya jawab aku gak ada motor, habis itu kupikir pikir aku jawab,  ya dah ayoklah, habis itu si EG ngecat dan bilang, kalau mau kerimbo kebarak aku aja, habis itu kucarilah Vn ketemu dibarak, lalu kubilang Len kau disuruh EG ke barak, Vn menjawab aku gak ada motor, lalu kata VK ya dah pake motor aku aja, lalu berangkatlah Vn ke menjemput EG, lalu setelah tengah hari kami sampai di penyebrangan dan kami bertukar posisi, VK dengan EG, aku dengan Vn, "ujar AR tegas.

Selanjutnya begitu sampai Rimbo AR mengaku mereka beristirahat dan setelah beristirahat AR mengajak VK untuk kembali ke Semambu akan Tetapi VK menolak dan malah mereka melanjutkan perjalanan ke Bungo " sampai Rimbo aku ajak VN pulang tapi VK gak mau , habis itu kami pergi keBungo  habis itu kami keTebo, sampai Tebo aku betengkar sama VN dan kembali aku ajak VK untuk pulang tapi dia gak mau habis itu bingunglah kami mau kemana lagi mutar mutar sampai malam dan kami tidur dimasjid, dan malam itu aku ajak VK untuk pulang tapi tetap menolak dan akhirnya besoknya saya ajak mereka kerumah orang tua saya diDamasraya" tambah AR.

Menurut keterangan AR juga, dari Damasraya mereka bertolak ke Padang bahkan sesampainya dipadang mereka sempat ditilang polisi dan membayar biaya tilang sebesar satu juta rupiah, setelah itu kembali AR meminta VK untuk kembali ke Semambu akan tetapi tetap tidak mau, dan bahkan VK sempat meminta teman temannya untuk mematikan HP agar tidak bisa dihubungi oleh orang tua masing masing  hingga akhir orang tua EG lah yang menjemput mereka dikota padang pada tanggal 25/3 dan langsung pulang ke Tebo, sesampainya di Semambu menurut orang tua EG telah diadakan sidang adat pada malam 26/03.

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda