DUASATU.NET- Gugatan Pemohon, Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk dengan nomor register perkara 39 P/HUM/2021 terhadap Termohon Menteri Hukum dan HAM RI dalam perkara terkait AD/ART partai Demokrat di sidang Mahkamah Agung (MA) yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, tidak dapat di terima, Selasa (9/11/2021).
Perkara tersebut adalah Objek AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah di sahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat.
Pokok Permohonan para Pemohon pada pokoknya mendalilkan, AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol adalah peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus di sahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu, UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol), UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Pendapat MA, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
"Dengan begitu dalam Amar Putusan menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat di terima. (RED)