Pegiat Antikorupsi, Resmi Laporkan Swakelola Jalan Paal 12-21 PUPR Tebo Ke Kejaksaan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 25 November 2021

Pegiat Antikorupsi, Resmi Laporkan Swakelola Jalan Paal 12-21 PUPR Tebo Ke Kejaksaan

Audiensi aliansi pegiat antikorupsi dengan Kajari Imran Yusuf, Senin 22/11/2021 lalu/foto istimewa

DUASATU.NET- Pasca audiensi dengan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Tebo, Senin (22/11/2021), aliansi organisasi peduli anti korupsi Provinsi Jambi, resmi melaporkan pekerjaan swakelola tampal sulam jalan Paal 12 jalan 21, Rimbo Bujang, ke Kejari Tebo, Kamis (25/11/2021).

"Hal tersebut di sampaikan oleh pimpinan organisasi GAR- PKD, Azri, MT yang ikut beraudiensi dengan Kajari Tebo Imran Yusuf saat itu, bahwa hari ini kita dengan beberapa pimpinan Ormas dan LSM resmi melapor ke kantor Kejaksaan.

Surat laporan tersebut lanjut Azri, terkait dugaan korupsi pada proyek pengerjaan jalan tampal sulam yang di kerjakan secara Swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Tebo senilai Rp.5.126.541.500 bersumber dari APBD Tebo TA 2020.

"Azri berharap selama 14 hari ke depan sebagaimana ketentuan perundang undangan No 30 tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintahan sudah ada tindaklanjut perkembangan dari laporan ini, mari kita semua kawal kasus ini, "pintanya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda