Demi Kepastian Hukum Sukandar Sengaja Sarankan Penyewa Ruko 44 Gugat Pemkab Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 25 Januari 2022

Demi Kepastian Hukum Sukandar Sengaja Sarankan Penyewa Ruko 44 Gugat Pemkab Tebo

Bupati Tebo, DR.H Sukandar/foto dokumentasi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Bupati Tebo H.Sukandar mengatakan, terkait proses Ruko 44 di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sudah lama di lakukan melalui dialog.

Bahkan sudah mengundang perwakilan warga yang menempati ruko, ketemu langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jaksa pengacara negara Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, "ungkap Sukandar. 

" Namun dalam pertemuan itu warga tidak berkenan, Sukandar menyarankan agar melakukan gugatan ke pengadilan, supaya ada kepastian hukum," katanya.

" Lanjut Sukandar, kalau nanti dalam putusannya Pemda boleh mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB), akan saya keluarkan. "Tapi kalau di putuskan harus pola sewa, warga harus ikuti keputusan nya,"pungkas Sukandar.

Sukandar mengaku, bahwa dirinya lah yang sarankan agar warga melakukan gugatan itu, bukan saya berseberangan dan ingin mempersulit penyewa ruko 44, tapi untuk mencari kepastian hukum.

Pegangan kami adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, peraturan Kementerian keuangan (Kemenkeu) dan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), namun sekarang pola itu tidak adalagi tapi yang ada Build Operate Transfer (BOT), Sewa dan seterusnya," ucap Sukandar.

Justru Sukandar meyakinkan, dirinya yang menyarankan hal itu agar ada kepastian hukum, kalau memang Pengadilan nanti memutuskan boleh HGB di terbitkan akan di tandatangani.

" Jika pengadilan mengatakan yang berlaku pola sewa sesuai dengan aturan Kemenkeu dan Kemendagri, saya minta masyarakat tolong di pahami karena zaman dan aturan sudah berubah,"imbuh Sukandar.

" Sejauh ini Sukandar mengaku sudah mendapat tembusan, supaya Badan keuangan daerah (Bakeuda) dan dinas Perindag menunda pola yang sekarang di putuskan. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda