Pengelolaan Ruko 44 Aset Pemkab Tebo Jadi Temuan BPK Sejak 2018-2021 - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 29 Januari 2022

Pengelolaan Ruko 44 Aset Pemkab Tebo Jadi Temuan BPK Sejak 2018-2021

Foto Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terkait aset milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, sebelumnya telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK menyatakan pengelolaan aset ruko 44 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang dengan sistem Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sebuah persoalan dan temuan.

Hal tersebut sebelumnya di sampaikan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo selaku jaksa pengacara negara yang di tunjuk oleh Pemkab Tebo.

Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf, berujar, pengelolaan ruko 44 di Kecamatan Rimbo Bujang harus disempurnakan sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, bahwa terhadap aset milik Pemkab yang di nikmati oleh orang perorangan tata caranya hanya dengan sewa menyewa," jelasnya.

" Sementara itu soal adanya temuan BPK, kepala Inspektorat Tebo, Hari Sugiarto melalui Kasi tindak lanjut dan pelaporan Agus menjelaskan, Pemkab Tebo harus menindaklanjuti temuan tersebut, Jum'at (28/1/2022).

Tindak lanjut yang di sampaikan oleh BPK terhadap aset milik daerah adalah Pemkab Tebo harus melengkapi dokumen dan merevisi perjanjian kerja sama ruko 44, tujuannya ialah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),"katanya.

Dan temuan BPK terhadap aset milik Pemkab Tebo berupa ruko 44 ini terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini,"pungkas Agus. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda