Disperindag Naker Tebo, Bakal Turun Ke Perusahaan, Pastikan UMP di Terapkan - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 06 Februari 2022

Disperindag Naker Tebo, Bakal Turun Ke Perusahaan, Pastikan UMP di Terapkan

Foto dokumentasi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disprindag naker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah membuat surat edaran Bupati kepada setiap perusahaan agar mengikuti Upah Minum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2022 ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala dinas (Kadis) Perindag naker Kabupaten Tebo, Nurhasanah melalui Kepala bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Ali Bato, Minggu (6/2/2022).

Ali Bato menjelaskan, terkait UMP tersebut seharusnya pada Januari kemarin sudah di berlakukan namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari serikat pekerja apakah sudah diterapkan apa belum," ujarnya.

" Rencananya pada minggu ini sambung Ali Bato, kita akan mengecek kebeberapa perusahaan terkait surat edaran Bupati tersebut apakah terealisasi atau tidak.

Kami yakin biasanya perusahaan akan mengikuti surat edaran tersebut," tambahnya.

" Lebih jauh di terangkan Ali Bato, dari data yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) saat ini jumlah perusahaan di Kabupaten Tebo adalah sebanyak 87 perusahaan mencakup semua bidang," ungkapnya.

Maka untuk memastikan perusahaan mengikuti ketetapan UMP tersebut, kita turun langsung ke lapangan, "kata Ali Bato.

Jika dalam pelaksanaannya masih ada di temukan perusahaan belum mengikuti ketentuan surat edaran Bupati Tebo, menyangkut UMP, maka Disprindag naker menghimbau secar tertulis agar setiap perusahaan dapat melaksanakan nya, "pungkas Ali Bato. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda