TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya Dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disprindag naker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah membuat surat edaran Bupati, agar setiap perusahaan menerapkan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) sebesar 2,61 persen yang telah di tetapkan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.
Manajemen PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO), salah satu diantara puluhan perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) Kabupaten Tebo mengaku sejak Januari 2022, telah menerapkan kenaikan UMP.
Hal tersebut di katakan oleh Humas PT RAU, Ahmad Bastari, Selasa (8/2/2022), meski kenaikan UMP tahun 2022 ini tidak signifikan, namun para karyawan tidak ada gejolak dan mereka tetap menerimanya, "kata A.Bastari.
" Mau di apakan lagi, meski kenaikan UMP tidak signifikan, karena sudah aturan dari pemerintah harus tetap di jalankan, "sambung Bastari.
" Meski demikian lanjut Bastari, karena kenaikan UMP tersebut menyangkut dengan gaji pokok, hal ini tidak berdampak terhadap produksivitas perusahaan.
Sedangkan untuk produksivitas sendiri sudah ada Premi tambahan, lembur dan lainnya, maka karyawan PT RAU tetap menerima dengan kenaikan UMP yang telah di tetapkan oleh pemerintah, "ucapnya meyakini. (ARD)