TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejak tahun 2020 setidaknya ada 26 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi, izin belajar dan 14 orang mengikuti tugas belajar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo, Haryadi melalui Kabid pengembangan SDM dan fasilitasi profesi ASN, Gusti Afrida, Senin (14/3/2022) mengatakan, tahun 2020 lalu ada 26 pegawai izin belajar.
Gusti Afrida menjelaskan, 26 pegawai yang izin belajar, sebanyak 11 orang teknis, 12 kesehatan dan 3 guru. Kemudian pada tahun 2021 sebanyak 21 orang pegawai, diantaranya teknis 9 dan guru 12 orang.
Selanjutnya pegawai yang mengikuti tugas belajar pada tahun 2020 sebanyak 14 orang yaitu teknis 2 orang, kesehatan 12 orang terdiri dari 6 bidan, keperawatan 2 orang, S1 bidang 1 orang, S1 keperawatan 1 orang dan farmasi 2 orang, "terang Gusti.
" Selain pada tahun 2021, pegawai yang mengikuti tugas belajar berjumlah 6 orang, terdiri tenaga teknis 1 orang, kesehatan 5 orang dengan uraian 1 orang dokter spesialis dan keperawatan 4 orang. Gusti menambahkan, untuk tahun 2022 ini ada 1 orang pegawai juga mengikuti tugas belajar yaitu dokter spesialis.
" Dijelaskan Gusti, sesuai waktu yang telah di tentukan jika nanti tidak menyelesaikan tugasnya akan dilakukan evaluasi.
Penyebab dan kendalanya apa kalau tidak sesuai maka akan mengembalikan bantuan yang telah diterima, "tegasnya.
Sementara itu Kepala BKSDM Tebo, Haryadi sebelumnya menerangkan, bahwa ada kewajiban ASN diantaranya izin belajar dan tugas belajar.
" Kalau izin belajar dengan jarak tempuh di bawah 60 kilometer, atau disekitar tempatnya bekerja, seperti Universitas Terbuka (UT) dan tidak menggangu pekerjaannya.
Sedangkan tugas belajar, diatas 60 KM diluar Kota atau Provinsi, syarat mutlak yang harus dimilki adalah disetujui pimpinan ditempatnya bekerja.
" Selain itu ada hak ASN tugas belajar dan Izin belajar. Kalau tugas belajar hanya menerima gaji tanpa TPP dan tunjangan jabatan karena diatas 60 Km. Sedangkan izin belajar mendapatkan gaji dan lain sebagainya. (ARD)