ASAHANSUMUT,DUASATU.NET-Peristiwa yang melibatkan aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum kepala dusun (Kadus) di Kabupaten Asahan di duga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga akibat persoalan yang dinilai sepele.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai etika penyelenggara pemerintahan pengendalian emosi aparatur, serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Oknum Kadus Panjang Baru Dusun II, Desa Aek Korsik, Kec Aek Ledong, berinisial M Simangunsong (28), resmi di laporkan ke Polsek Pulau Rakyat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Dharma Putra Nugraha (31). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/86/VII/2026/SU/Res Ash/Sek P Rakyat.
Informasi yang diperoleh, insiden terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 Wib. Perselisihan diduga bermula ketika kendaraan pick-up yang dikendarai korban mengeluarkan suara raungan mesin akibat kondisi bahan bakar yang hampir habis.
Korban disebut telah menjelaskan, suara tersebut muncul karena dirinya berupaya menjaga mesin tetap hidup agar kendaraan tidak mogok di tengah perjalanan. Namun, penjelasan tersebut diduga tidak meredakan emosi terlapor.
Tanpa melalui dialog yang proporsional, di duga terlapor memanfaatkan posisi kaca jendela kendaraan yang terbuka untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam dan pembengkakan di bagian dahi sebelah kiri.
Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah dua warga yang berada di lokasi, berinisial SP dan SL, turun tangan melerai sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk.
Pada Rabu, 8 Juli 2026, korban kemudian mendatangi Polsek Pulau Rakyat untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini tak hanya di pandang sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga menyentuh dimensi etika penyelenggaraan pemerintahan desa. Aparatur desa pada hakikatnya pelayan masyarakat yang di beri mandat untuk menjaga ketenteraman, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta menjadi teladan dalam penyelesaian konflik secara beradab.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalisme aparatur pemerintahan serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
Publik kini menaruh perhatian terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Status seseorang sebagai perangkat desa tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.
Selain proses pidana, masyarakat juga mendorong agar pemerintah desa beserta pemerintah kecamatan melakukan evaluasi etik dan administratif terhadap aparatur yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan sekaligus menjaga marwah institusi desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan menjadi alat intimidasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas intervensi akan menjadi indikator utama bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Reporter
IFNU SUNGKOWO
