BPK Temukan Kelebihan Bayar Pada Dinas Damkarmat Kab Tebo Diduga Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 02 Juli 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Pada Dinas Damkarmat Kab Tebo Diduga Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi ditemukan kelebihan pembayaran belanja dengan mekanisme UP/GU TA 2025 pada dinas Damkarmat Kabupaten Tebo yang di realisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp341.364.789,00. Dana yang dicairkan terdiri dari belanja dari dana UP/GU TA 2025 sebesar Rp208.306.489,00.

Kepala dinas (Kadis) Damkarmat Kab Tebo, Riswan Pasaribu menjelaskan, temuan itu sudah ditindaklanjuti. Surat tindaklanjut temuan hasil pemeriksaan BPK TA 2025 itu, sudah diterima dan diteruskan ke mantan Kadis lama, Kamis 2 Juli 2026.

" Sedangkan surat tindaklanjutnya sudah di sampaikan kepada mantan Kadis Damkar yang lama. Rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti dalam tempo 60 hari,"sambung Riswan. 

Sementara itu BPK perwakilan Jambi menyatakan tindakan Kadis Damkar periode Januari-Juni 2025, dari pengakuan bendahara MS digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Kadis.

Anggaran belanja dari dana UP/GU TA 2026 senilai Rp133.058.300,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah di tindaklanjuti disetorkan sebagian ke rekening kas daerah Pemkab Tebo sebesar Rp170.021.086,00 terdiri dari setoran pengembalian belanja dengan mekanisme UP/GU TA 2026 yang di realisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp133.058.300,00 dan setoran pengembalian Belanja dengan Mekanisme UP/GU TA 2025 yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp36.962.786,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar 
Rp171.343.703,00 (Rp341.364.789,00 -Rp170.021.086,00).

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda