TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi memberi waktu 60 hari atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025, terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdapat temuan di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo untuk ditindaklanjuti.
Inspektorat Kab Tebo, melalui Kabid evaluasi dan pelaporan, Agustiawan, mengatakan, bahwa semua temuan LHP BPK untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025 sedang ditindaklanjuti.
" Tindaklanjuti terhadap temuan BPK tersebut ujar Agustiawan baru berjalan dua minggu.
Terkait temuan pada pos anggaran sekretariat daerah (Setda) Kab Tebo, terdapat kesalahan klasifikasi anggaran belanja hibah pada belanja modal peralatan dan mesin, dalam laporan realisasi anggaran pengadaan 1 unit genset senilai Rp548.340.000, di kertahui tanpa atau belum di sampaikannya prosposal permohonan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), di benarkan oleh Agustiawan, Rabu 1 Juli 2026.
Namun ungkap Agustiawan, pengadaan genset tahun anggaran 2025 tersebut merupakan temuan administrasi dan masa pengembalian atau tindaklanjutinya baru berjalan dua minggu, masih ada waktu sekitar 40 hari lagi,"katanya.
Sementara menanggapi hal ini, sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, menjelaskan, bahwa biasanya BPK akan menyurati untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Setelah itu baru akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK. " Kita akan melihat surat tindaklanjutnya dulu karena saat ini belum ada.
" Yang jelas nanti kita tindaklanjuti apabila surat dari BPK sudah ada," ucap Sekda singkat, melalui sambungan telpon, Rabu 1 Juli 2026.
Reporter
ARDI
