TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Partai demokrasi indonesia perjuangan (PDI-P) dalam rapat paripurna (Rapurna) penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Tebo terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025, salah satunya menyoroti perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Muaro atas temuan BPK perwakilan Jambi.
Anggota DPRD Tebo fraksi PDIP, Dimas Cahya Kusuma, usai Rapurna dalam keterangan resminya kepada sejumlah wartawan menegaskan, kemarin pada saat hearing, kita sudah menyampaikan bahwasanya temuan BPK tersebut harus segera di kembalikan oleh Perumda Tirta Muaro.
" Cuma pada saat itu Direktur Perumda Tirta Muaro, Budi Irawan menyampaikan, secara bertahap akan mengembalikan temuan BPK tersebut,"ujar Dimas, Senin 6 Juli 2026
Lebih lanjut Dimas mengatakan, untuk deadline pengembalian temuan BPK kemarin kapan belum dikasih tau, cuma kami dari Komisi III menegaskan, untuk segera mengembalikan karena ini berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kab Tebo karena sudah Perda yang mengatur,"tegasnya.
Alasan mereka selama ini belum menindaklanjuti temuan BPK, karena tarif biaya belum sesuai karena peraturan bupati (Perbup) dan peraturan gubernur (Pergub) belum di harmonisasi,"kata Dimas.
" Kami DPRD mendukung dengan kenaikan tarif biaya tersebut, karena untuk memulihkan PAD Kab Tebo.
Dimas membeberkan, temuan BPK terhadap Perumda Tirta Muaro, adalah tahun 2023 sekitar Rp500 juta, kemudian 2024 Rp132 juta dan pada tahun 2025 sebesar Rp370 juta, total lebih kurang sekitar Rp1 milyar,"ungkapnya.
" Temuan BPK terhadap Perumda Tirta Muaro merupakan temuan administrasi, karena belum di lakukan evaluasi oleh bagian perekonomian dan administrasi pada Setda Tebo.
Reporter
ARDI
