JAKARTA,DUASATU.NET- Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung melalui siaran Persnya menyampaikan penanganan perkara yang sempat viral di Medsos, curhatan seorang penjual bubur bernama Sita Tri Utami sembari menangis meminta tolong kepada Kapolri jika sepeda motor miliknya di duga digelapkan oleh Oknum Polri.
Kasus perkara Sita Tri Utami berprofesi tukang bubur itu, pada (20/4/2020) lalu menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda New PCX 150 CBS bernomor polisi (Nopol) B 3316 UTH warna putih tahun 2019, nomor rangka MH1KF2113KK193756, nomor mesin KF21E1193172 atas nama Dedi Oktavianto Saputro adalah suami Sita beralamat di jalan Malaka HB Rt.012 / 006 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, di gadaikan sebesar Rp. 6 juta kepada Nur.
Setelah itu, pada (30/6/2020) Sita menghubungi Sulistyo salah seorang anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara untuk mendampinginya menebus sepeda motor yang dikuasai oleh Nur. Kemudian Sulistyo mengenalkan Sita kepada tersangka Mohamad Rohman alias Arman yang akan membantu menebus sepeda motor milik SITA.
Lalu pada (3/7/2020) sekira pukul 13.00 Wib, tersangka bertemu dengan Sita dan sepakat akan membantu mengurus penebusan sepeda motor miliknya, dan Sita memberikan sejumlah uang kepada tersangka dengan tujuan untuk menebus sepeda motor miliknya kepada Nur.
Setelah tersangka menebusnya, sepeda motor tersebut disimpan oleh tersangka dan justru digadaikan kepada Arif yang berada di daerah Muara Bakti Babelan, Kabupaten Bekasi dengan nilai sebesar Rp. 6,5 juta. Atas kejadian itu, Sita melaporkan kepada pihak kepolisian.
Melihat sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan dan belum adanya perkembangan dari kepolisian, pada Desember 2021 lalu, Sita Curhat dimedia sosial dan menangis meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengatakan perkara yang dialaminya dihentikan.
" Curhatan Sita kemudian viral di Medsos dan tersangka menyerahkan diri ke pihak Polres Metro Bekasi dengan membawa sepeda motor milik Sita, setelah itu polisi menindaklanjuti perkara tersebut.
Tahapan penanganan perkara bahwa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (08/2/2022), telah menerima berkas Tahap I atas nama Mohamad Rohman alias Arman, diduga melakukan yindak pidana penipuan/ penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Penuntut umum, setelah membaca dan meneliti berkas perkara telah memberikan petunjuk (P-19) atas perkara itu agar dapat dilengkapi materil dan formilnya oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
" Kemudian pada (25/2/2022) setelah penuntut umum menerima kembali berkas perkara dari penyidik setelah disempurnakan, dilakukan penelitian, penuntut umum menyatakan berkas tersebut telah lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Dan pada (1/3/2022) telah dilaksanakan proses Tahap II, penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum,dan barang bukti sebagaimana surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Cikarang.
Berupa surat keterangan dari Leasing PT.FIF Finance Nomor : FIF/CCP/IX/20 tangal 10 September 2020, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda New PCX 150 CBS, No.Pol : B-3316-UTH, Warna Putih, tahun 2019, No.Ka: MH1KF2113KK193756, No.Sin : KF21E1193172, atas nama Dedi
Oktavianti Saputro, alamat: Jl. Malaka HB Rt.012/006 Kel. Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara, Surat Gadai Handphone OPPO A92, dan 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor honda PCX150 CBS No.Pol : B-3316-UTH warna putih Tahun 2019.
Saat ini, seluruh barang bukti disimpan di gudang barang bukti Kejari Kabupaten Bekasi, selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara ini di persidangan.
Terhadap barang bukti 1 unit sepeda motor Honda New PCX 150 CBS Nopol B-3316-UTH warna putih tahun 2019 Nomor Rangka MH1KF2113KK193756 dan Nomor Mesin KF21E1193172 atas nama Dedi Oktavianto Saputro masih dalam proses penyitaan sebagaimana penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
Dan hingga saat ini tidak ada pengajuan pinjam pakai terhadap barang bukti motor baik dari Sita maupun pihak lainnya tidak ada penitipan kepada pihak lain atas barang bukti motor tersebut.
Sampai saat ini barang bukti sepeda motor milik Sita, belum ada proses pengembalian kepada yang bersangkutan, karena proses penanganan perkara ini masih berjalan dan juga belum ada putusan hakim terkait dengan status barang bukti sepeda motor tersebut.
Tahapan berikutnya, penuntut umum pada (9/3/2022) melimpahkan berkas perkara atas nama Mohamad Rohman alias Arman bin Ranim ke Pengadilan Negeri Cikarang, selanjutnya menunggu penetapan hakim terkait dengan hari sidang perkaranya.
Tanggapan atas adanya seseorang yang mengaku Jaksa Richard Rinaldi meminta uang sebesar Rp. 2,5 juta kepada Sita untuk pengambilan barang bukti sepeda motor.
Dalam pelaksanaan penanganan perkara tahap penuntutan dan persidangan tidak ada pungutan biaya baik itu kepada saksi dan terdakwa dengan dalih apapun
termasuk setelah perkara tersebut di putus oleh hakim dimana saksi dan terdakwa tidak ada dipungut biaya apapun.
Sehingga sangat tidak benar jika ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada Sita dalam proses mengambil barang bukti sepeda motor tersebut, karena belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar Jaksa untuk melakukan eksekusi dengan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Sita karena memang proses penanganan perkara masih berjalan.
Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa di Kejari Kabupaten Bekasi tidak ada Jaksa yang bernama Richard Rinaldi, di mana menurut Sita, Jaksa Richard Rinaldi meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2,5 juta untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik sdri. Sita di Kejari Kabupaten Bekasi.
" Adapun perbuatan oknum yang mengaku sebagai Jaksa yang bernama Richard Rinaldi adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan bukan menjadi tanggung jawab Kejari Kabupaten Bekasi. (RED)