TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Menindak lanjuti pidato Presiden RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tandatangani libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443.H, hal tersebut dikatakan Bupati Tebo H. Sukandar kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/4/2022).
" Namun demikian lanjut Sukandar, di bolehkan atau tidak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tebo mudik lebaran nanti, kita tengah menunggu arahan dari Pemerintah Pusat (PP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Kalau nanti di bolehkan, Sukandar bilang silahkan mudik, kemudian jika kendaraan dinas ingin di pergunakan buat mudik di persilahkan tapi tentu dengan catatan tolong dirawat dan di jaga, terutama untuk yang dalam Provinsi.
" Sedangkan untuk mereka yang akan mudik ke luar Provinsi di sarankan untuk menggunakan transportasi umum, "pungkas Sukandar. (ARD)