Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, 4 Pelaku Berhasil di Ringkus Polsek Cisoka - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 22 April 2022

Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, 4 Pelaku Berhasil di Ringkus Polsek Cisoka

Gbr. Ilustrasi

TANGERANG,DUASATU.NET- Polsek Cisoka Polresta Tangerang  meringkus 4 pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan persawahan Kecamatan Cisoka, Selasa (19/04/2022) lalu.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman menjelaskan, unit Reskrim Polsek Cisoka telah mengamankan 4 pemuda berinisial SP (20), Kumbang nama disamarkan (16), RM (29) dan HM (37) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Kronologis kejadiannya diuraikan Nur Rohman, sebut saja korban bernama mawar sedang nongkrong bersama pelaku SP dan Kumbang di persawahan Kecamatan Cisoka. 

"Pada saat itu, pelaku SP dan Kumbang mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) jenis ciu hingga mabuk, kemudian kedua pelaku ini mencabuli korban," beber Nur Rohman. 

Setelah itu korban kembali di cekoki Miras jenis ciu, lalu korban diajak oleh SP dan Kumbang kerumah pelaku RM. 

" Saat korban tiba dirumah RM, sama-sama dalam keadaan mabuk, RM menyetubuhi korban, datang pelaku lain yaitu HM turut menyetubuhi dengan korban," jelas Nur Rokhmah. 

Unit Reskrim Polsek Cisoka pada Rabu (20/04/2022) sekira pukul 00.30 WIB berhasil menangkap Kumbang di rumahnya, dari hasil pemeriksaan polisi kembali menangkap ketiga pelaku yaitu SP, RM dan HM. 

Atas perbuatan bejadnya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun," tegasnya. 

" Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah BH warna hitam, uang tunai Rp. 200.000 dan Visum Et Refertum. (EDI).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda