Edar Shabu, Seorang Pria di Ringkus Satresnarkoba Polres Cilegon - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 19 April 2022

Edar Shabu, Seorang Pria di Ringkus Satresnarkoba Polres Cilegon

Tersangka TA, foto dok Polres Cilegon, Polda Banten

TANGERANG,DUASATU.NET- Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan seorang pria inisial TA (21) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu, (17/4/2022) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan, tim Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan TA (21) warga Lingkungan Sumampir Timur Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

" Di jelaskan Kapolres, kronologisnya Minggu (17/4/2022) sekira pukul 21.30 Wib, disebuah rumah di Lingkungan Sumampir Timur Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, Satresnarkoba Polres Cilegon di pimpinan Kasat Narkoba AKP Shilton, telah mengamankan seorang laki-laki berinisial TA (21).

Saat digeledah oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 paket besar narkotika di duga jenis sabu, sebuah timbangan dan sebuah HP merk Redmi warna hitam.

" Menurut keterangan tersangka TA (21) BB sabu, berasal dari saudara GIWI (DPO) masih kita cari keberadaannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan tim Satresnarkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut, "ungkap Kapolres Cilegon.

Kasat Narkoba menegaskan, tersangka TA (21) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup, " tegasnya. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda