Ini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Tebo Soal Tahanan Yang Meninggal Dunia - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 11 Mei 2022

Ini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Tebo Soal Tahanan Yang Meninggal Dunia

Kasi Pidana Umum Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra, SH, MH/foto dok Ardi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo melalui Kasi Pidana umum (Kasdum) Yoyok Adi Saputra menjelaskan bahwa pihaknya mendapat kabar dari Lapas Klas II B, ada tahanan bernama SS (39), Senin (9/5/2022) kemarin mengalami sesak nafas di bawa ke rumah sakit dan yang bersangkutan meninggal dunia.

" Dijelaskan Yoyok bahwa terdakwa SS merupakan kasus 303 judi sabung ayam, dimana perkara tersebut telah mendapat putusan dari pengadilan negeri Tebo pada tanggal (27/4/2022).

Sementara Kejari Tebo baru mendapat putusan tersebut dari pengadilan tanggal (28/4/2022), sehingga pada (29/4/2022) kami belum sempat mengeksekusi terdakwa karena pada hari itu adalah cuti bersama, "urai Kasdum, Selasa (10/5/2022).

" Kemarin, terdakwa sudah dilakukan eksekusi namun SS sudah meninggal dunia, " tambah Yoyok.

Yoyok melanjutkan, terdakwa SS di putus 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan dan terkait hal itu kami sudah serahkan ke pihak keluarganya dan mendapat sambutan baik, namun begitu karena SS punya riwayat penyakit yang kami tidak ketahui, "katanya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda