TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo melalui Kasi Pidana umum (Kasdum) Yoyok Adi Saputra menjelaskan bahwa pihaknya mendapat kabar dari Lapas Klas II B, ada tahanan bernama SS (39), Senin (9/5/2022) kemarin mengalami sesak nafas di bawa ke rumah sakit dan yang bersangkutan meninggal dunia.
" Dijelaskan Yoyok bahwa terdakwa SS merupakan kasus 303 judi sabung ayam, dimana perkara tersebut telah mendapat putusan dari pengadilan negeri Tebo pada tanggal (27/4/2022).
Sementara Kejari Tebo baru mendapat putusan tersebut dari pengadilan tanggal (28/4/2022), sehingga pada (29/4/2022) kami belum sempat mengeksekusi terdakwa karena pada hari itu adalah cuti bersama, "urai Kasdum, Selasa (10/5/2022).
" Kemarin, terdakwa sudah dilakukan eksekusi namun SS sudah meninggal dunia, " tambah Yoyok.
Yoyok melanjutkan, terdakwa SS di putus 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan dan terkait hal itu kami sudah serahkan ke pihak keluarganya dan mendapat sambutan baik, namun begitu karena SS punya riwayat penyakit yang kami tidak ketahui, "katanya. (ARD)