Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Amankan Pencuri Sepeda Motor - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 17 Mei 2022

Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Amankan Pencuri Sepeda Motor

Foto dok Polsek Rangkasbitung

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Pasar Rangkasbitung, Jalan Tirtayasa Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 09.00 Wib. 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan, di duga pelaku MJ (26) menghampiri kendaraan sepeda motor milik korban yang terparkir di Pasar Rangkasbitung di parkiran depan Toko Sekawan, diduga pelaku merusak kunci kendaraan sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu merk Yamaha. 

" Pelaku berupaya memindahkan dan memundurkan sepeda motor yang akan dibawanya kabur, namun naas aksinya di ketahui tukang parkir, akhirnya pelaku MJ di amankan tukang parkir dibantu warga sekitar untuk di serahkan ke Polsek Rangkasbitung dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta," jelasnya. 

Kapolsek Rangkasbitung menyebut, saat ini barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam nopol A 6204 GK, nomor mesin G4201D-1079933, dengan nomor rangka MH8BG41CADJ998265, atas nama Muhamad Jali, sudah diamankan di Polsek Rangkasbitung.

" Alat bukti pendukung yang turut di amankan petugas adalah 1 buah kunci kontak kendaraan,1 buah kunci kontak merk Yamaha yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak dan 1 lembar photo copy BPKB. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kapolsek. (A.ABDUROHIM).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda