Hasil Putusan PA Tebo, Pasangan Belum Cukup Umur Bisa di Keluarkan Buku Nikah Oleh KUA - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 25 Juni 2022

Hasil Putusan PA Tebo, Pasangan Belum Cukup Umur Bisa di Keluarkan Buku Nikah Oleh KUA

Foto: Ardi, duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Berdasarkan data yang dirilis oleh Kantor
Kementerian agama (Kemenag) Tebo dalam tiga tahun terakhir, 2020-2022 sebanyak 13 pasangan mengajukan permohonan Nikah belum cukup umur, telah di putus oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kemenag Tebo melalui Kasi Bimas Islam H.Lukman Hakim, berdasarkan putusan PA Tebo, ke-13 pasangan Nikah belum cukup umur tersebut, sudah dapat di lakukan pencatatan dan bisa dikeluarkan buku Nikah oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

" Lukman menjelaskan, jika di bandingkan dalam 3 tahun terakhir, kasus pasangan Nikah belum cukup umur ini masih sama, atau tidak ada peningkatan, "katanya, Jum'at (24/6/2022).

Seperti pada tahun 2019 lalu ada 13 pasangan Nikah belum cukup umur, jumlah yang sama juga terjadi dalam 3 tahun terkahir ini, "ungkap Lukman.

" Namun begitu bilang Lukman, ini upaya kita untuk menekan agar tidak terjadi peningkatan pasangan nikah di bawah umur walau secara hukum di bolehkan atas rekomendasi dan dispensasi pengadilan agama.

" Menurut Lukman, dari tahun ke tahun, masih menjadi alasan klasik, beberapa pasangan secara adat tidak melalui prosedur, hamil di luar nikah atau tertangkap basah dan secara adat harus di Nikahkan.

" Meski begitu orang adat bertanggung jawab untuk meneruskan pasangan yang tertangkap basah, untuk di proses di pengadilan, "pungkas Lukman. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda