SERANG,DUASATU.NET- Seorang pedagang ikan di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang di sergap oleh personel Sat resnarkoba Polres Serang di area SPBU Cimiung di jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pedagang ikan berinisial LI alias Awek (32) ditangkap bersama rekannya DE (27) yang masih satu kampung usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa (21/6/2022).
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, keduanya diamankan atas laporan dari masyarakat, ia curiga melihat kedua tersangka mondar-mandir di area SPBU," kata Michael saat ditemui pada Kamis (23/6/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut, personil unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga.
Selain itu Kasat resnarkoba menjelaskan kronologi penangkapan pengedar sabu tersebut. “Saat petugas mendatangi TKP, melakukan pengintaian disekitar SPBU, kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.
Gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan, petugas mendekati dan langsung menggeledah tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu dari saku celana Awek dan, keduanya langsung digl gelandang ke Polres Serang,” tegas Michael
Dijelaskan Michael, dalam pemeriksaan tersangka mengaku membeli sabu dari sesorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang saat ini di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) namun ia tidak mengetahui lebih jauh karena transaksinya tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka membeli sabu dari seseorang berinisial W, saat dimintai keterangan lebih lanjut Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di area SPBU” jelas Michael.
Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung. "Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," ujar Michael.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(A.ABDUROHIM)