Paripurna DPRD Tebo 2 Kali di Tunda, Perda Terkait APBD Tidak Perlu Izin Mendagri - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 27 Juni 2022

Paripurna DPRD Tebo 2 Kali di Tunda, Perda Terkait APBD Tidak Perlu Izin Mendagri

Ketua DPRD Tebo Mazlan,S.Kom di dampingi Sekwan Arif Haryoko,SH/foto: Ardi 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebelumnya rapat Paripurna pendapat fraksi-fraksi DPRD Tebo tentang pertanggungjawaban APBD 2021 dua kali batal di laksanakan, karena adanya regulasi baru harus melalui persetujuan surat menteri dalam negeri (Mendagri), namun dinilai salah pemahaman dalam menelaah surat menteri tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Mazlan di dampingi Sekretariat dewan (Sekwan) Arif Haryoko mengatakan, setelah di telusuri, badan keuangan daerah (Bakeuda) menyatakan Paripurna Perda APBD Tebo 2021 tidak perlu persetujuan Mendagri namun cukup dari Provinsi Jambi, Senin (27/6/2022).

Surat persetujuan dari Provinsi Jambi sambung Mazlan, sudah kita terima, barusan sudah di lakukan rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD untuk penjadwalan rapat Paripurna tentang Perda APBD Tebo 2021 yang akan di laksanakan pada Rabu (29/5/2022), "katanya. 

Sementara itu Sekwan Arif Haryoko menambahkan, kegiatan Paripurna yang harus melalui persetujuan Mendagri adalah terkait Perda inisiatif baru, seperti Perda Inisiatif yang di ajukan oleh pihak eksekutif dalam hal ini dimasa Penjabat (Pj) Bupati harus dengan persetujuan Mendagri.

" Namun terkait dengan rapat Paripurna yang sempat di tunda dua kali adalah pembahasan Perda APBD Tebo tahun 2021, jadi menurut Sekwan tidak perlu persetujuan Mendagri, melainkan cukup dengan Provinsi, "jelas Sekwan.

" Senada di uraikan Kepala Bakeuda Tebo, Nazar Efendi bahwa peraturan Mendagri tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pengangkatan Pj Bupati Tebo yang mengharuskan izin menteri, kecuali pembahasan APBD Tebo, cukup dengan persetujuan Provinsi Jambi, "terangnya singkat. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda