Pengecoran jalan reged beton, turap di desa Pagar Puding yang belum selesai/foto diambil Rabu 31 Des 2025
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Tebo bakal menerapkan denda kepada pihak rekanan pelaksana pembangunan turap di biayai dari dana hibah badan nasional penanggulangan bencana (BNPB), di desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu yakni pt pulau bintan bestari (PT PBB) kerja sama operasi (KSO) dengan pt selaras restu abadi (PT SRA).
Penegasan tersebut di sampaikan oleh kepala BPBD Tebo melalui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pasca bencana, Herwandi.
" Kemungkinan kita bakal menerapkan sistem denda, tapi tergantung dengan keputusan dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) bagaimana solusinya," kata Herwandi, Rabu 31 Desember 2025.
" Jadi pekerjaan itu tinggal jalan reged beton saja sepanjang 20 meter untuk kondisi terakhir di desa Pagar Puding," beber Herwandi.
Untuk penghitungan, ungkap Herwandi, kita menunggu pekerjaan selesai, dan Keputusan dari PPK. "Kalau laporan sudah masuk sampai bulan 7 untuk kegiatan.
" Keputusannya sudah komunikasi dengan pihak PPK, terakhir tadi, berapa kemungkinan akan di progres kegiatannya.
Herwandi menyatakan, untuk progres kegiatan terakhir turap di desa Pagar Puding, kemarin sudah komunikasi dengan pihak PPK, mungkin di atas 97 persen atau nanti tergantung PPK, tim penilaian sama tim teknis.
" Kita sekarang lagi menunggu hasil dari tim teknis pemeriksaan, juga dari tim teknis dan konsultan pengawas, berapa-berapanya kita tunggu sampai jam tengah malam nanti,"ucap Herwandi. (ARDI)
