Refleksi 2025, Kejari Tebo Sebut Sudah Balikin Duit Negara, Soal 14 Paket PUPR 2023 Limpahan Kejati, Case Closed - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 01 Januari 2026

Refleksi 2025, Kejari Tebo Sebut Sudah Balikin Duit Negara, Soal 14 Paket PUPR 2023 Limpahan Kejati, Case Closed

Kepala Kejari Tebo, Dr Abdurachman, SH, MH/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo dalam keterangan persnya membeberkan, perkara yang di tangani selama kurun waktu Januari-Desember 2025, salah satunya limpahan perkara dari Kejati Jambi, bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) terhadap 14 paket pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) yang menjadi temuan BPK RI tahun 2023.


Kepala Kejari Tebo Abdurachman memaparkan, pada tahap penyelidikan kita mempunyai Lidik terhadap dugaan persekongkolan jahat antara mantan penjabat (Pj) Bupati Tebo dengan dinas PUPR dan oknum kontraktor pelaksana kegiatan tahun 2023-2024.

" Dan laporan Tipikor pada dinas PUPR, terhadap 14 paket tahun anggaran 2023 berdasarkan temuan rekomendasi BPK yaitu sebesar Rp2.000 152.884,"ungkap Rachman, Rabu 31 Desember 2025 di aula kantor Kejari Tebo. 

Rachman melanjutkan, bahwa terhadap temuan BPK tersebut, setelah melakukan penyelidikan, kita lakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara sebesar RpRp2.000 152.884.

Terhadap proses penyelidikan ini ada beberapa hal setelah di lakukan ekspose internal dan mengambil keputusan, maka kita tutup dugaan persekongkolan jahat antara mantan Pj Bupati dan PUPR Tebo tahun 2023,"kata Kajari Tebo, Abdurachman. 

" Kemudian dari bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ungkap Rachman, selama tahun 2025, Kejari Tebo juga melakukan pemulihan keuangan negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) tagihan yang berasal dari temuan BPK RI. 

" Jadi di samping bidang Pidsus, kata Rachman, bidang Datun kita optimalkan dan sudah terpulihkan keuangan negara berdasarkan tagihan dari jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Tebo sejumlah Rp1.831.810.038, 76.

Disamping itu JPN Kejari Tebo melakukan pendampingan proyek jalan 13, untuk non mitigasi 78 dan litigasinya 2 perkara,"pungkas Rachman. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda