LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Satlantas Polres Lebak melakukan penindakan terhadap pemilik odong-odong yang membandel beroperasi di Jalan Raya, berupa tilang, Jum'at (15/7/2022).
Sebelumnya Satlantas Polres Lebak sudah menghimbau dan melarang odong-odong beroperasi di jalan raya melalui medsos, spanduk dan lainnya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa, menegaskan, kami Satlantas melakukan tindakan tegas kepada pengemudi odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya.
" Sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan kereta wisata atau odong-odong beroperasi di jalan raya, sudah kami lakukan, ini sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2),. pasal 208 tentang standar fisik administrasi kendaraan dan izin trayek," ucap Kresna.
" Sambung Kresna, odong-odong di jalan raya dapat membahayakan keselamatan penumpang dan para pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polres Lebak kembali menghimbau ke para pemilik odong-odong agar mengoperasikannya di tempat yang semestinya yaitu di tempat wisata atau tempat tertentu," pungkasnya. (A.ABDUROHIM)