TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ternyata selama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dalam melakukan penegakan Perda No 8 tahun 2014, penertiban dan pengembangan ternak kerap terkendala dengan peralatan yang tidak mumpuni atau dengan alat seadanya.
" Idealnya Satpol PP Tebo harus memiliki senjata bius untuk melumpuhkan ternak agar lebih mudah dalam melakukan penertiban ternak terutama seperti sapi dan kerbau, "ungkap Taufik Khaldy, Kamis (14/7/2022).
Sedangkan peralatan lainnya untuk mendukung penertiban ternak sambung Taufik Khaldy, adalah katrol derek alat untuk menaikan hewan ternak ke atas mobil, Kamis (14/7/2022).
" Namun demikian, semua peralatan itu, kata Taufik Khaldy, dalam waktu dekat ini di dalam perencanaan anggaran nanti, kita akan berupaya untuk mencoba mengusulkannya. (ARD)
