TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Secara periodik Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo terus akan selalu melakukan penertiban dan pengembangan ternak sesuai amanat Peraturan daerah (Perda) No 8 tahun 2014 ,"ujar Kepala satuan (Kasat) Pol PP Taufik Khaldy, Kamis (14/7/2022).
Kasat Pol PP melanjutkan, hingga saat ini di akuinya masih di temui ternak besar dan kecil berkeliaran di jalan maupun tempat fasilitas umum namun karena alat tangkap seadanya, hanya 1 sapi dan 3 ekor kambing yang di amankan, "ungkapnya.
Pemilik ternak tersebut akan di proses dan dikenakan denda, untuk ternak kecil seperti domba, kambing Rp. 250 ribu dan biaya pemeliharaan perhari dan ternak besar semisal sapi dan kerbau di denda Rp.500 ribu dengan biaya pemeliharaan Rp.50 ribu/hari, "urai Taufik Khaldy.
" Dikatakan Taufik Khaldy, pada saat melakukan operasi, nampak ternak yang berkeliaran agak berkurang, namun saat kita lengah atau hari-hari biasa sengaja di lepas lagi oleh pemiliknya.
Taufik Khaldy menilai, tingkat kesadaran masyarakat pemilik ternak masih kurang dan perlu dibina oleh OPD tehnis lainnya, bagaimana masyarakat bisa beternak sebagaimana mestinya.
" Saya pikir sambung Taufik, harus ada kerjasama dengan OPD secara tehnisnya yang membidangi itu.
Pagi tadi Taufik Khaldy menyebut dari hasil penertiban kemarin sudah ada pemilik menjemput ternak sapinya.
" Menurut Taufik, hasil penertiban dan penangkapan ternak yang selama ini di lakukan sudah termasuk lumayan, sapi atau kerbau dan yang terbanyak ialah kambing dan itu tadi dengan alat tangkap seadanya, karena itu paling gampang menangkapnya yang kecil, "imbuhnya. (ARD)