LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten ungkap kasus peredaran Narkotika dengan tersangka AD (27) warga Bogor berhasil ditangkap Senin (20/6/2022) di Jalan Patih Derus Kel. Muara Ciujung Barat Kecamatan
Rangkasbitung Kabupten Lebak.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 0,53 gram dan 1 unit handphone merk xiaomi tipe Redmi
5A warna gold.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan tersangka AD (27) warga Bogor pada Senin (20/6/2022) di Jalan Patih Derus Kelurahan Muara Ciujung Barat
Kecamatan Rangkasbitung Kab. Lebak," kata Malik, Kamis (14/7/2022).
" Untuk tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui sedang dalam pengejaran, "tambah Kasat.
"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu program Lebak Tas Koja (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," tegas Malik.
" Atas perbuatannya, tegas Malik, pelaku di kenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, " ucapnya meyakini. (A.ABDUROHIM)