TANGERANG,DUASATU.NET- Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku pemilik narkoba jenis sabu seberat 1,53 gram di rumah kontrakannya di Kp. Pangodokan Kidul RT.002/003 Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Senin (11/07/2022), "terang Kapolsek Kompol Maryadi.
" Lebih jauh, Maryadi menjelaskan kronologis penangkapan pengedar sabu tersebut, pada Senin (11/7/2022) pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Kp. Pangodokan Kidul RT. 002/003 di rumah kontrakan sering di jadikan transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi, tim opsnal unit Reskrim Polsek Pasar Kemis di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MR als S (28) di rumah kontrakan dan di lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas mendapati 1 bungkus plastik clip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut.
" Selain itu kata Maryadi, petugas menyita sabu seberat 1,53 gram dari pelaku MR al S (28) satu bungkus plastik clip bening ukuran kecil yang untuk bungkus narkotika jenis sabu.
Pasca penangkapan, pelaku MR al S selanjutnya diperiksa untuk dimintai keterangan, dan kemudian akan dilakukan pengembangan, "ucap Maryadi.
" Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tegas Maryadi. (EDI)