TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo yang telat ngantor karena terjaring razia gabungan Satlantas Polres Tebo dan tim Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di gerbang komplek perkantoran, Selasa (26/7/2022) kemarin pagi terancam sanksi pemotongan TPP.
Sanksi masuk kantor karena tidak sesuai absensi jam masuk kerja tersebut berdasarkan dengan Perbup No 1 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, "ujar Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Kabid Pembinaan dan pengadaan pegawai Ruman Syahpudin, Selasa (26/7/2022).
Bagi yang terlambat ngantor sanksinya nanti secara otomatis TPP tersebut langsung di potong," kata Ruman Syahpudin.
Ruman melanjutkan, pemotongan TPP di lihat dari klasifikasinya, ada yang terlambat (Tl) 1 hingga Tl 4 dan dari yang terendah adalah 0,5 persen sampai tertinggi 1,5 persen.
" Karena absensinya online, saat ini data basenya masih berada di Diskominfo setelah dilakukan rekap hasilnya dapat diketahui akhir/awal bulan, "pungkas Ruman. (ARD)