TANGERANG,DUASATU.NET- Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang pantau turunnya harga kebutuhan pokok secara signifikan di enam pasar tradisional.
Kepala dinas Perindag Kabupaten Tangerang melalui Kabid perdagangan, Iskandar Nordat menjelaskan, selama ini sosialisasi terus di lakukan pihaknya kepada masyarakat terkait harga eceran minyak goreng (Migor) curah yang tidak boleh melebihi dari Rp.14 ribu.
Iskandar mengatakan apabila di masyarakat ada Migor curah yang dijual di bawah harga itu, berarti kemampuan dia untuk menurunkan marginnya, namun sepanjang tidak membuat rugi penjualnya, karena yang dilarang adalah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kabid perdagangan berterimaksih kepada pedagang atau pengecer yang tidak melebihi harga yang sudah di tentukan pemerintah, "ucap Iskandar, Rabu (27/7/2022).
Sementara harga Migor curah di enam pasar tradisional saat ini adalah Rp.13 ribu sedangkan untuk kemasan Rp.20 ribu, kemudian harga sembako yang lainnya mengalami penurunan sekitar 50 persen seperti komoditi cabai.
" Begitu pula sesuai data yang masuk di enam pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tangerang ke Disprindag, semua harga kebutuhan pokok mulai mengalami penurunan. (EDI)