MS, Pelaku Cabuli Adik Ipar di Ringkus Polsek Rajeg - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 27 Juli 2022

MS, Pelaku Cabuli Adik Ipar di Ringkus Polsek Rajeg

Pelaku diduga Cabuli Adik Ipar yang berhasil diamankan Polsek Rajeg/foto: Polresta Tangerang 

TANGERANG,DUASATU.NET- Seorang pria buruh kerja harian berinisial MS (37) harus berurusan dengan Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten, di duga mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma berujar, tersangka tertarik kepada adik iparnya, sehingga tersangka menggali informasi mengenai kehidupan pribadi korban. 

Mendapat informasi, tersangka dengan tipu muslihat menyebut, korban terkena guna-guna gantung waris dan bakal sulit mendapatkan jodoh," ujar Romdhon, Rabu (27/7/2022).

Lalu tersangka menyarankan korban harus diobati. Karena dianggap sebagai niat baik, korban dan orang tua korban atau mertua tersangka menyetujui usul itu. Korban diantar oleh orang tuanya ke rumah tersangka di kawasan Rajeg, pada Minggu (10/7/2022).

Setelah di rumah tersangka, korban di minta masuk kamar, dan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.

Saat di dalam kamar, alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana, sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, tersangka mencabuli korban," terang Romdhon.

" Lanjut Romdhon, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan sekali, tersangka meminta korban besoknya untuk datang lagi. Korban datang lagi pada Senin (11/7/2022) ke rumah tersangka.

" Namun korban minta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya, tersangka berkilah pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara begitu.

Dan didalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain, melepaskan pakaian korban lalu kembali melakukan perbuatan asusila," bilang Romdhon.

Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka, kemudian melaporkannya ke Polsek Rajeg.

Polisi bergerak, langsung melakukan penyelidikan dan segera menangkap tersangka membawanya ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Romdhon.

" Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda