LK, Seorang Pengedar Narkoba di Amankan Satresnarkoba Polres Lebak - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 27 Juli 2022

LK, Seorang Pengedar Narkoba di Amankan Satresnarkoba Polres Lebak

Pelaku yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak/foto: Polres Lebak 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Sat Resnarkoba Polres Lebak ungkap kasus peredaran narkoba, dengan pelaku berinisial LK (30) di amankan pada (14/7/2022) sekira pukul 16.00 Wib saat sedang di pinggir jalan di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kabupten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan pihaknya mengamankan seorang pelaku LK (30), terkait kasus peredaran Narkoba, Rabu (26/7/2022).

Malik Abraham menjelaskan, saat di lakukan penggeledahan terhadap pelaku di dapati Barang Bukti 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika jenis shabu.

Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu program Lebak Tas Koja (Berantas narkoba di kalangan remaja)," kata Malik.

" Atas perbuatannya tegas Malik, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar. (A.ABDUROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda