32 Desa yang hadir dalam sosialisasi kepatuhan kepesertaan BPJS TK disulap kantor Kejari Tebo/foto: Ardi duasatu.net
Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji usai membuka sosialisasi kepada sejumlah wartawan menjelaskan, panggilan terhadap 75 Desa, dikarenakan BPJS TK cabang Bungo mencatat ada tunggakan ditahun 2022 sekitar Rp 130 juta dari kepatuhan untuk di lakukan pembayaran oleh 75 Desa tersebut.
Masing-masing Desa ujar Dinar besarnya tunggakan bervariasi dan mereka kita kumpulkan supaya ada kesadaran untuk melakukan pembayaran. Setidaknya ada dua desa memiliki kepatuhan yang tinggi, ada 40 orang di antaranya akan melakukan pembayaran di cover oleh BPJS.
Dinar melanjutkan, ada guru ngaji yang baru didaftarkan sekitar seminggu yaitu desa di Kecamatan Rimbo Ilir kemudian meninggal dunia akan dan di berikan santunan sebesar Rp 40 juta oleh BPJS TK dan itu semoga menjadi amal, saya pikir Kades dan perangkatnya mau membayarkannya karena ada payung hukumnya melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua RT, RW, guru ngaji dan sebagainya boleh dibayar melalui APBDes karena ada payung hukumnya dan boleh di masukan anggarannya, "sebut Dinar.
" Dinar menegaskan, terkait hal ini bisa saja di pidanakan jika orang itu ada niat jahat, merampok, maling, namun kalau sekedar kesalahan administrasi silahkan cukup dengan Apip saja.
Tapi kalau misal di APBDes di anggarkan uangnya diambil, tidak dibayarkan untuk BPJS TK padahal menyangkut martabat banyak orang, mau nggak mau orang kayak gitu harus disikat, " tegasnya.
Sementara Kasi Datun Kejari Tebo, Safe'i mengatakan, dari 75 yang diundang di antaranya 43 desa tidak hadir tanpa keterangan.
" Saat sosialisasi lanjut Safe'i, kita minta mereka yang hadir untuk menyampaikan kepada desa yang tidak mengikuti sosialisasi BPJS TK.
" Sedangkan desa-desa yang tidak patuh membayar BPJS TK, rata-rata beralasan, saat ini Dana Desa (DD) tahap 3 belum cair dan mereka sepakat hingga tanggal 14 Oktober akan membayarnya tanpa kita undang, "Kata Kasi Datun meyakini. (ARD)
