TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo memastikan hingga saat ini belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) permohonan dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo untuk melakukan penagihan terhadap kerugian negara berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2021pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji,SH, MH usai membuka sosialisasi kepesertaan BPJS tenaga kerja dengan puluhan desa-desa mengatakan, sebenarnya kami dari tahun ke tahun sudah MoU terkait hal itu.
" Namun demikian apabila Pemkab Tebo kesulitan untuk menagih biarkan kami yang nagih melalui Pengacara Negara, "ujar Dinar Kripsiaji, Senin (19/9/2022).
Dinar Kripsiaji menjelaskan, untuk penagihan harus dilakukan dengan memakai SKK.
" Jadi kita bertindak atas nama pemerintah daerah dan yang turun adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN), "pungkas Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji. (ARD)
