Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Dinar Kripsiaji, SH, MH melalui Kasi perdata dan tata usaha negara (Datun), Safe'i, SH, MH mengatakan, terkait temuan LHP BPK tahun 2021 yang akan disampaikan oleh Pemkab Tebo hingga hari ini belum kami terima.
Apakah ada permintaan atau tidak, yang jelas sementara ini informasinya masih disusun oleh pihak PUPR untuk di lakukan permohonan kepada kita untuk penagihan, "ujar Safe'i, Rabu (14/9/2022) kemarin.
" Nanti kalau sudah disampaikan ke kita, ada daftar dan jumlah kerugian negara yang perlu ditagihkan, kita selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan kita mediasi dan mengundang mereka untuk dilakukan pembayaran, "jelasnya.
Kepada perusahaan atau rekanan nantinya akan di berikan kesempatan untuk melakukan pembayaran dan di buatkan surat pernyataan sampai dengan waktu yang ditentukan.
" Apabila dalam waktu tiga kali mereka tidak tepat waktu atau ingkar janji akan kita somasi kemudian akan dilakukan langkah hukum, " kata Kasi Datun.
Sementara itu melalui sambungan telepon, Kadis PUPR Tebo, Hendri Nora, Rabu (14/9/202) kemarin menerangkan, berkaitan dengan temuan LHP BPK tahun 2021 yang belum di kembalikan oleh pihak rekanan datanya saat ini sedang dilakukan perekapan.
" Setelah rekap datanya nanti selesai, akan langsung kita serahkan kepada pihak Kejaksaan, "ucapnya singkat. (ARD)