BATANGHARI,DUASATU.NET- Telah
dinyatakan lengkap atau P2, penyidik Satreskrim Polres Batanghari, serahkan berkas dan tersangka bernama T (41) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas yang tak lain anak tirinya sendiri.
Kapolres Batanghari melalui Kanit PPA Ipda Perdinan Ginting, mengatakan, Unit PPA melakukan tahap dua atau P21 pada kasus pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas yang merupakan anak tirinya sendiri.
Tersangka melanggar UU nomor 12 tahun 2022 tentang pidana, "tegas Kanit PPA, Kamis (27/10/2022).
Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan berikut tersangkanya akan dilimpahkan ke Kejari Batanghari, "sambung Ginting.
Ginting menerangkan, tersangka T di tangkap atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya F (26) warga Kecamatan Mersam, Batanghari, Jambi
merupakan gadis penyandang disabilitas.
" Atas perbuatan ayah tirinya, korban hamil 7 bulan, "beber Ginting.
" Lanjut Ginting, tersangka T dilaporkan oleh istrinya ke polisi karena mencurigai kalau putrinya itu hamil akibat perbuatan suaminya sendiri," ucapnya mengakhiri. (ILHAM)