Beberapa Perangkat Desa di Batanghari Jadi Petugas Sensus - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 12 November 2022

Beberapa Perangkat Desa di Batanghari Jadi Petugas Sensus

Foto: Istimewa 

BATANGHARI,DUASATU.NET- Perangkat desa Kecamatan Batin 24 Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dalam melakukan perekrutan petugas sensus penduduk tahun 2022 seharusnya di utamakan bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap agar lebih fokus dalam bekerja.

Tapi di lapangan yang terjadi malah yang memiliki pekerjaan tetap, parahnya lagi perangkat desa bermitra dan kontrak kerja di badan pusat statistik (BPS) dan melanggar sumpah jabatan, karena dalam peraturan UU desa no 6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya pada pasal 51 undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa.

Seperti beberapa perangkat desa di Kecamatan Batin 24 diduga melanggar undang-undang nomor 2, membuat keputusan dan menguntungkan diri sendiri, keluarga pihak lain, atau golongan tertentu. 

Perangkat desa bukan mitra secara terstruktur dalam aturan kemitraan BPS. Apalagi perangkat desa menjadi dua tanggung jawab yang sama-sama terikat karena tertuang dalam kontrak kerja dan sumpah jabatan.

Sekda Batanghari M. Azan belum lama ini menegaskan, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Perbup dan Permendagri, coba di cek rangkap jabatan apapun, " katanya Kamis (20/10/2022).

" Sedangkan penegasan Sekda Batanghari justru berbanding dengan pernyataan Kepala desa setempat, dia mengatakan, selamo perangkat desa mampu menyelesaikan tugas pokoknya sebagai perangkat desa, bagi sayo tidak ado masalah, "tulisnya singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (12/11/2022). (ILHAM )

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda