TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebelumnya DPRD dan Pemkab Tebo sepakat dalam bahwa dalam paripurna pengesahan Perda, Senin (19/12/2022) lalu untuk menunda Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan air limbah domestik lantaran isi daripada Perda tersebut perlu di diskusikan dan fasilitasi kembali ke biro hukum Pemprov Jambi.
Berkaitan dengan Perda tersebut Kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Tebo melalui Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sanitasi bidang Cipta Karya Pebri Ardiyansyah, menjelaskan, pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan sumber daya air.
" Dengan adanya Peraturan daerah (Perda) dipaparkan Febri, kita susun sebagai salah satu instrumen hukum dalam melakukan pelayanan pengelolaan air limbah domestik, "ucapnya, Senin (26/12/2022).
" Air limbah domestik merupakan salah satu jenis pelayanan dasar di bidang PUPR, pada standar layanan minimal, yang menjadi urusan wajib bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), "demikian disampaikan PPTK Sanitasi bidang Cipta Karya PUPR Tebo. (ARD)